{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q: Apabila perusahaan ada menerbitkan FP Gabungan,yang mana di dalam FP gabungan tersebut terdapat barang-barangyang dikirim ke 20 cabang milik lawan transaksi, maka sesuaiPER-03-2022 pasal 6 alamat pada FP Gabungan ditulis alamat apa..?(notes lawan transaksi sudah pemusatan karena terdfatar di LTO
|jawab =
Pasal4 (1)Dikecualikandariketentuansebagaimanadimaksuddalam Pasal3ayat(2),PKPdapatmembuat1(satu)FakturPajak yangmeliputiseluruhpenyerahanBKPdan/atauJKPyang dilakukankepadaPembeliBKPdan/atauPenerimaJKP yangsamaselama1(satu)bulankalender. (2)FakturPajaksebagaimanadimaksudpadaayat(1)disebut FakturPajakgabungan. Kayaknya gabisa dibikin fp gabungan ya mos... Pembeli bkp/penerima jkp yang sama ini maksudnya untuk nama, npwp dan alamat yg sama. Sedangkan untuk yg pemusatan krn BKM di pasal 6, npwp
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~