{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bertanya terkait depresiasi peralatan olahraga yg tidak terkait dengan kegiatan usaha, berapa tarif depresiasinya, bagaimana depresiasi >>Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, masuk ke lampiran III, untuk tarif lihat di pasal 11 ayat 6 UU PPh, begitukah mas mba?
|jawab =
golongan penyusutan diatur di lampiran PMK 96/PMK.03/2009. kalau gak ada di lampiran PMK 96, maka bisa masuk ke kelompok 3. tapi wp bisa masukin ke golongan lain selama dia bisa membuktikan masa manfaat tsb http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1291. Tapi ingat klo penyusutan ini gk ada hubungan sama 3M ya gk bisa di bebankan ya. jadi bisa kena koreksi
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~