{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang Kak, mau tanya PIB berupa SPPBMCP yg dilakukan melalui PJT (ex DHL) dan menggunakan 1 NTPN untuk beberapa dokumen apakah ppnnya dpt dikreditkan karena sudah otomatis ada diprepopulated efaktur? Dan apakah pphnya bisa dikreditkan jg walau tanpa PIB?
|jawab =
bisa menjadi PM, untuk pph pasal 22 impor sepanjang dapat dibuktikan bahwa WP ada bukti pungut atas pph pasal 22 impor maka bisa menjadi kredit pajak
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~