{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya jika PT / badan menjual Logam Mulia, Emas batangan kepada Orang Pribadi, setelah UU baru keluar apa perlu dibuatkan Faktur Pajak keluaran?
|jawab =
sesuai pasal 4A ayat 2 huruf d UU HPP yang tidak dikenai PPN adalah uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. selain itu maka objek namun sesuai sp 39/KLI/2022 dapat fasilitas dibebaskan cuman aturan turunan belum ada, Jadi minta wp untuk nunggu ya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~