{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika COR dan SKD wajib pajak masih pakai alamat yang lama. dan WP tidak bisa minta COR lagi, karena satu tahun hanya satu kali sesuai kebijakan yang ada di negara mitra. Apakah diperbolehkan?
|jawab =
salah satu ketentuan SKD harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas; untuk SKD silahkan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Untuk COR sebenarnya paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuri
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~