{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada aturan sebelumnya yang menjelaskan ketentuan pengisian keterangan dalam FP seperti pada pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022? https://twitter.com/aodeapr/status/1513322720582602754
|jawab =
terkait pengisian FP seperti pada pasal 6 ayat (6) PER 03/2022 sebelumnya belum diatur yaa. Sebelum aturan PER 03/2022, pengisian FP diatur di PER 24/2012 yg terakhir diubah di PER 17/2014
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~