{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya tentang PPN dan PPH untuk pengiklan dan perusahaan media massa. Bagiamana cara pembayaran pajak tersebut untuk media massanya?
|jawab =
untuk media massa melakukan pembayaran ppn dengan membuat kode billing dan melaporkannya menggunakan spt massa ppn. untuk pphnya dibayarkan melalui pemotongan yang sudah dilakukan oleh pengiklan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~