{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
2. Jika transaksi Jasa Persewaan Kapal, dari Balikpapan ke Batam kemudian dari Batam ke Balikpapan. Bagaimana perlakuan penerapan PPN atas penyerahan jasa tersebut?
|jawab =
2. untuk hal ini berarti yang menyerahkan jasa adalah perusahaan di balikpapan lalu ke batam dan kembali lagi ke balikpapan? kalau iya, dicek dulu ini masuk ke dalam jasa angkutan umum atau tidak. kalau masuk, maka mendapatkan fasilitas bebas ppn.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~