{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di PMK 251 2008 itu ada menyebutkan kalau pemotongan atas penghasilan lembaga keuangan non bank khusus pembiayaan boleh tidak potong PPh 23 pakah dengan adanya PMK 69, aturan PMK 251 2008 ini masih tetap dapat kita jalankan? apakah dengan adanya PMK 69, aturan PMK 251 2008 ini masih tetap dapat kita jalankan?
|jawab =
di PMK 251/2008 intinya kan penghasilan jasa sbg penyalur pinjaman tidak dipotong pph . di pmk 69 , Penghasilan yg dia terima atas jasa yg diberikan tetep tidak dipotong pph kok . ini ada di pasal 5 PMK 69/2022. Aturan yg terbaru di PMK 69/2022 , terkait Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yg terdaftar di OJK ini sekarang ditunjuk sbg pemotong pph 23 atas bunga . Yg dulunya pemotongan pph 23 dilakukan penerima pinjaman ( pemberi bunga ) , sekarang jika melalui penyalur pinjaman yg terdaftar OJK dipotong oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam tsb .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~