{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
atas transaksi lebih dari 5jt kan berdasarkan peraturan wajib dikenakan bea materai. akan tetapi ini melakukan pembelian di grosir sehingga hanya mendaptkan struk pembelian. apakah struk tersebut wajib dikenakan bea materai?
|jawab =
Sepanjang dokumen tsb memenuhi kriteria sesuai pasal 2 ayat 3 UU 10 tahun 2020 sbg objek bea materai , maka terutang bea materai ya , Mba . Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Jika WP ada kendala apakah dokumen tsb memenuhi kriteria diatas , bisa diarahkan untuk konsultasi ke KPP terdaftar ya .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~