{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
hallo min, mau tanya utk ebupot SPT PPh 23 Masa Pajak Feb 2022 (pemotongan di Feb 2022, Bukpot dittd Direktur A). Per tgl 1 Mar 2022 Direktur A resign tp tidak lgsg diganti, jadi SPT tsb blm dilapor pada 20 Mar 2022, hingga saat ini status SPT masih draft di ebupot. --per tgl 1 Apr 2022 (sesuai akta) ditunjuk Direktur B. Saat ini rencana akan lapor SPT PPh 23 Masa Feb 2022 tsb, tanda tangan pada Bukpot dan SPT diganti menjadi Direktur B (mengacu saat pelaporan SPT) atau masih atas nama Direktur A (mengacu saat pemotongan) ya?
|jawab =
- Sesuai Lampiran PER-04/PJ/2017 , Penandatangan bukti potong diisi sesuai oleh wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak sesuai tgl pembuatan bukti potong . Jadi , Penandatangan bukti potong mengikuti pengurus yg terdaftar sesuai tgl bukti pemotongan . Jika tgl bukti potong sblm 1 mar 2022 , maka sudah sesuai ditandatangai oleh Direktur A . - Sesuai Lampiran PER-04/PJ/2017 , Pendantangan SPT diisi sesuai tgl pembuatan SPT . Jika SPT status DRAFT berarti kan Pemotong belum melengkapi isian penandatangan di menu penyiapan SPT baik di menu lengkapi / kirim. Silakan nanti di menu SPT PPh - Penyiapan SPT Masa PPh 23/26 - Di SPT masa bersangkutan , baik di menu lengkapi / kirim diisi sesuai pengurus yg terdaftar saat ini yakni Direktur B .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~