{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
cara membuat faktur pajak terkait dengan penyerahan JKP dengan sistem termin gimana ya?
|jawab =
Kalau sesuai dg saat terutangnya penyerahan, jdi dibuatnya faktur saat diakui sbg piutang atau penghasilan mba Megacu pada ketentuan PER 03/PJ/2022 Pasal 3 ayat 2, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerah
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~