{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembetulan bukti potong PPh 4 ayat 2 yang sudah diposting di ebupot unifikasi gimana caranya? mas/mba ini klo udh diposting apa harus lapor dulu baru pembetulan?
|jawab =
kalau yang salah NPWP brti tidak bisa direvisi, bisanya dibatalkan atau dihapus lalu nanti dibuat ulang, kalau udah diposting dan tidak bisa dihapus/batalkan laporkan dulu kemudian hapus/batalkan dan buat ulang dan laporkan lagi sebgai pembetulan
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~