{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
yg saya tanyakan, untuk penjualan seperti beras, gula dst yg awalnya tidak dikenakan PPN menjadi bebas PPN, teknis pelaporannya bagaimana? kalau digunggung kan kena PPN, apa diedit kolom PPNnya? jadi DPP digunggung nanti tidak 10% / 11% dengan PPN digunggungnya https://twitter.com/Mikhayladani/status/1513393475815108610
|jawab =
Pasal 80 ayat 9 PMK18 2021, PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara aplikasi bagian FP digunggung bisa diedit PPN nya di 1111AB, tapi apakah benar demikian ngisinya, tunggu aturan detailnya dulu deh
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~