{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min kalo kita mau pembetulan atas PPH yg sebelumnya msh menggukan pelaporan espt, untuk pembetulannya pake unifikasi atau tetap di espt? Mas, mbak izin memastikan jika seperti itu masih bisa pakai eSPT ya?
|jawab =
Kalo normalnya masih espt, pembetulan espt juga PER-24/PJ/2021 pasal 13
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~