{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min, kl saya sbg karyawan tetap menerima tunjangan kost2an dan sudah dikenakan pph21. Lalu saya boleh reimburs biaya listrik & air, apakah reimburs ini dikenakan pph21 juga? Tks.
|jawab =
pasal 4 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP seharusnya iya jadi objek pajak sepanjang naturanya bukan karena demi keselamatan atau pekerjaan di daerah tertentu. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggan
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~