{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#62Q: Ada tagihan dari pihak pertama atas biaya promosi ke pihak kedua tanpa PPN, karena bukan PKP. Lalu, dari pihak kedua ditagihkan kembali atas tagihan sebelumnya ke perushaan grup karena memang sharing cost. Pihak kedua PKP. Apakah tagihan yg ditagihkan kembali ini dipungut PPN?
|jawab =
Sepanjang perusahaan kedua PKP, dan dia menagihkan penyerahan bkp/jkp kepada grup, seharusnya terutang ppn. Pihak kedua memungut ppn, menerbitkan fp dan lapor spt masa ppn.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~