{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
masa maret baru nyoba bikin bupot pada ebuni tapi d hapus dan tidak di laporkan bisa tetap menggunakan ebupot biasa ?
|jawab =
Pemotong/Pemungut PPh yang telah membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan selain yang diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini untuk Masa Pajak selanjutnya.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~