{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ketentuan yang mengatur jika Suami-Istri NPWP nya gabung, maka pelaporan SPT nya berisi data penghasilan Suami dan Istri itu dimana ya?
|jawab =
Di lampiran PER-19/2014. Lampiran IV SPT Tahunan pada kolom harta dilaporkan dgn harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~