{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sy dpt surat teguran tdk lapor spt dr thn 2011-2021,2011 hingga 2017 tdk mempunyai penghasilan,sdgkan 2018-2021 ada..apakah masih bisa menggunakan tarif pp 46/23 karena penghasilan tdk melewati 4,8m?
|jawab =
Untuk wajib lapor SPT atau dikecualikan bisa dijelasin pasal 18 PMK-243/2014 , untuk surat teguran bisa dikonfirmasi ke KPP. Terkait penggunaan PP 23/2018 silakan dipastikan kembali apakah memenuhi kriteria dan penghasilan WP termasuk objek PP 23/2018 bukan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~