{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Peraturan yang digunakan sebagai acuan tata cara/ syarat diberikannya Imbalan Bunga atas sengketa pajak Tahun Pajak 2009 2. Apakah atas sengketa Pajak yang berawal dari SKPKB PPh Final 4 (2) Masa/Tahun Pajak 2009, yang secara umum dapat saya gambarkan: * Pemeriksaan Pajak [koreksi dipertahankan], pada tahap ini Wajib Pajak ada melakukan pemmbayaran atas kurang bayar pajak di tahun 2013 * Keberatan Pajak [koreksi dipertahankan] * Banding Pajak [Koreksi dikabulkan sebagian] pada
|jawab =
Sesuai pasal 83 ayat (1) huruf d PMK-18/2021, Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang KUP; Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih b
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~