{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo ada penjualan gedung bbrp unit dari PT A ke PT B, sbg penjual wajib setor PPh 4.2 pengalihan hak bangunannya ya.. utk pengisian NOP nya, apakah bisa diisi dgn NOP gedung kantor? Krn blm ada pemecahan sertifikat dan NOP nyaa (blm ada tagihan PBB per unit)
|jawab =
saat validasi phtb ada NOP nya. kalau belum pecah, maka NOP yg diinput akan tidak sesuai. silakan selesaikan dulu pemecahan NOPnya
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~