{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pmk 69 tahun 2022. apabila wp memberikan jasa terkait finansial (keuangan), apakah dikenakan pph?
|jawab =
PPH atas Jasa Finansial kembali ke ketentuan Jasa di PPh 23 (PMK-141/2015), di PMK-69/2021 mengatur terkait PPN nya. Kec terkait jasa penyelenggaraan pinjam meminjam, untuk bunganya dapat terutang PPh 23.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~