{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tentang penerbitan Faktur Pajak Keluaran ke Kawasan Berikat Bu mengenai SPPB Bu, apakah bisa digunakan 2 x yaitu di Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasannya Bu?
|jawab =
sudah bisa ya satu SPPB digunakan untuk pembuatan fp uang muka dan pelunasan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~