{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q: twitter @kring_pajak halo min, mau tanya terkait pembuatan fp bagi bkp bahan pokok. Apakah wajib dibuatkan faktur 080 bagi bahan pokok? Mohon dijawab yah min.. thank you https://twitter.com/Miamoy12/status/1512451618045718529
|jawab =
#39A: Kewajiban membuat FP bagi PKP yang menyerahkan BKP tetap ada ya mbak. Namun disini bisa diberikan kemudahan administrasi jika PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE sesuai Pasal 25 - 29 PER-03/2022, maka bisa menerbitkan FP dalam bentuk bon kontan, invoice, dll.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~