{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait FP gabungan, apabila dalam 1 bulan saya memiliki transaksi 10 kali dengan lawan transaksi yang sama namun transaksi tersebut ada di beberapa tanggal apakah benar saya membuat faktur pajak dengan 1 nomor seri namun di keterangan faktur saya mencantumkan keteranngan (nomor inv) pada setiap kali transaksi ?
|jawab =
ga ada ketentuan harus mencantumkan keternagan disetiap transaksi, diatur lebih lanjut terkait penerbitan FP gabungan yang beda kode FP, ada contoh kasusnya di lampiran hruuf A, kalau WPnya mau input di referensi dok, tidak masalah juga
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~