{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya, peraturan aset crypto yang baru dikatakan akan kena 0,1% PPN & 0,1% PPH bagi trader dan akan berlaku mulai 1 mei 2022 Lantas, ketika aset crypto sudah di cairkan ke bank pada tahun "2021" akan kena tarif berapa pada saat lapor spt tanggal 1 MEI 2022 ? Kena tarif umum lama (progresif 5-35%) atau mengikuti tarif PPH 0,1% yang baru di berlakukan??
|jawab =
karena aturan PMK-68/2022 mulai berlaku 1 mei 2022, maka atas penghasilan dari aset kripto sebelum PMK-68/2022 berlaku dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan dikenakan tarif sesuai ketentuan umum (tarif Pasal 17).
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~