{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter kalo untuk penandatangan faktur pajak itu boleh 1/2 orang atau cuma 1 saja yang jadi user yang pertama sudah didaftarkan ? ???????? @kring_pajak https://twitter.com/Dewifthm_/status/1513031957910753284 apakah ada perubahan mas mba?
|jawab =
Pasal 10 Ayat 3 PER-03/2022 PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~