{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
rencananya byulan depan di pabrik saya akan ada tenaga kerja asing, kewajiban perpajakanya kita harus potong pph 26 sebesar 20%, pertanyaannya, apakah kita harus bayar ppn oversesnya?
|jawab =
silahkan dicek apakah memenuhi kriteria pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean. jika memenuhi, terutang PPN dan setor sendiri.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~