{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya apabila terdapat e-bukpot pph 23 masa desember 2021 yang di terbitkan tanggal 2 januari 2022, kami ingin mengetahui apakah e-bukpot tersebut boleh dikreditkan dalam spt tahunan badan tahun pajak 2021 atau mengikuti tanggal diterbitkan sehingga dikreditkannya dalam spt tahunan badan tahun pajak 2022 ?
|jawab =
Jelaskan dlu kondisi seharusnya kapan menerbitkan bukti potong sesuai pasal 15 PP94/2010, kemudian tambahkan Pasal 16 nya.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~