{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pasal 33 per-03/2022 maksudnya bagaimana saat buat fp
|jawab =
buat fp kan saat seharusnya dibuat sesuai pasal 3 ayat 2 atau 4 ayat 3 jiak fp gabungan, nah jika melewati jangka waktu sesuai pasal 33 maka dianggap tidak membuat fp, nanti tidak bisa dikreditkan PPNnya oleh pembeli
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~