{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min, jika 1 bukti potong pph 23 menggunakan dok referensi, misal faktur pajak, ttp terdiri dari bbrp faktur pajak (masa yg sama), kode objek pajak sama, hanya tanggal berbeda, apakah diperbolehkan?
|jawab =
untuk beberapa transaksi bisa dijadikan 1 bupot sepanjang memenuhi ketentuan 1 (satu) Wajib Pajak, 1 (satu) kode objek pajak, 1 (satu) Masa Pajak yang sama (pasal 4 per-04/2017)
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~