{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang Rekan, saya mau tanya untuk item barang Beras, Daging apakah itu harus dibuatkan Faktur Pajak, dengan kode 080 lalu keterangan tambahannya saya pilih yang mana.?? https://twitter.com/destananda/status/1512337746005671943
|jawab =
sesuai pasal 16B ayat 1a huruf j UU PPN stdtd UU HPP, daging dan beras merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang bersifat strategis, dan menurut SP-39/KLI/2022 itu dibebaskan. namun masih dalam bentuk siaran pers dan belum ada aturan teknis. Karena WP menanyakan teknis pembuatan faktur pajaknya maka sarankan WP untuk menunggu aturan turunannya dulu ya.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~