{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya mengenai PMK 67. pertanyaan saya adalah, jika perusahaan kami bergerak di bidang pialang asuransi, apakah betul tarif PPN yang digunakan di dalam PMK 67/PMK.03/2022 dalam pasal 3 ayat 2 huruf b sebesar 20% x 11% =2.2% . pertanyaan yg kedua, apakah dalam hal ini kami perusahaan pialang asuransi, sudah tidak bisa memotong, memungut & melaporkan ppn mulai 1 april 2022? karena jika saya baca pada pasal 2 ayat 9, PPN terutang itu dipungut,disetor & dilaporkan oleh perusahaan asura
|jawab =
betul sesuai pasal 2 ayat (9) dan pasal 3 pmk-67/2022
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~