{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami mempunyai hutang pajak tahun 2019 dan 2020 , sehingga mengakibatkan pemblokiran rekening . 2. Kami rencana akan melunasi pokok hutang pajak , dan sisa sanksinya akan kami lunasi setelah SK Pengurangan Sanksi
|jawab =
pakai PMK 189/2020 pasal 33 disitu disebutin terkait pencabutan blokir 3. pasal 33 ayat 1 hurud d ——> Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan Barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/atau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~