{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter): penghasilan istri atas gaji dari perusahaan boleh masuk ke penghasilan final nggak ya di spt suami ? Soalnya istri punya bukti potong dari freelance juga https://twitter.com/chicha1288/status/1512291139407454208 ( di petunjuk pengisian SPT Tahunan OP tidak disebutkan dg jelas terkait kondisi demikian)
|jawab =
Untuk NPWP gabung (KK), jika penghasilan istri memenuhi pasal 8 ayat 1 UU PPh, yaitu penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. maka, masuk kedalam penghasilan final (isteri dari satu pemberi kerja) di SPT Tahunan suami. WP bisa cek petunjuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Lampiran PER 36/2015
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~