{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) https://twitter.com/matsujoen/status/1512258885364576256 Replying to @kring_pajak Jadi pasal 14 kup kan berlaku jika terlambat mengupload faktur sesuai pasal 18 per03-2022. Tapi apakah pasal 14 ini berlaku jika telat uploadnya dikarenakan pembetulan spt? Atau pasal 14 kup ini hanya berlaku untuk spt normal saja? Dan pembetulan KB langsung dikenakan pasal 8?
|jawab =
untuk pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan KB dikarenakan adanya penambahan FP Keluaran, maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP stdtd UU HPP
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~