{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila pada suatu transaksi dengan pihak kontraktor, terjadi juga pembelian barang/material dan tidak dapat dipisahkan nominalnya atas pembelian barang dan jasa konstruksi tersebut. Apakah tetap di kenakan PPh final atas jasa konstruksi sebesar keseluruhan atau bagaimana? Mohon arahannya mas/mbak
|jawab =
DPP potput nya mengacu pada Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 ayat (5) PP 9/2022)
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~