{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk pengisian BKP di e-faktur berupa aktiva tetap mobil yang dijual apakah wajib mrncantumkan nomor rangkanya? https://twitter.com/liIIyadrafahh/status/1512292042352717830 (Kak, aku gak nemu aturan ttg kewajiban memasukkan nomor rangka. emang gak ada atau aku yg kurang teliti nyarinya ya?)
|jawab =
iya memasukkan no rangkanya kalau penyerahan BKPnya berupa kendaraan bermotor baru. ada di lampiran PER-03/PJ/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~