{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
mas/mba ada sebuah pt yg rencana nya mau menjadi pelaku usaha kripto, apakah dia harus jadi pmse dulu supaya bisa mungut?
|jawab = 
Jawab normatif aja ppmse itu kan ditunjuk, kalau ga ditunjuk bisa mengajukan untuk ditunjuk Batasannya sesuai di per 12 Th 2020 itu, Kalau pkp Wajib pkp kalau melakukan penyerahan bkp/jkp dan omzet melebihi 4,8M
ARINI LUTHFAKA
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~