{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q terkait per 03/2022 kalo ada penyerahan bkp dari pusat ke cabang (batam, dapat fasilitas) yang sudah pemusatan. Pembuatan faktur nya bagaimana ya? Identitas nya menggunakan pusat atau cabang?
|jawab =
#17A: Penyerahan dari Pusat ke NPWP cabang di Batam-KPBPB. Ketentuannya merujuk ke PMK-173/2021 dan PER-05/2021. Dapat diterbitkan FP 07 selama pihak cabang di Batam dapat memberikan PPBJ. FP-K yanng dibuat oleh Pusat nantinya mencantumkan pihak cabang di bagian lawan transaksi.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~