{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika kasusnya begini bagaimana min ? Ternyata ada penjualan april yang belum dibuat dan diupload faktur pajaknya setelah batas waktu yang ditentukan itu kan dianggap bukan faktur pajak min , apakah bisa masuk ke masa mei ? (kalau di per-3/2022 dianggap bukan fp untuk masa tsb berarti kalau pakai tanggal mei, masuk masa mei, batas upload nanti di juni namun dianggap telat menerbitkan fp, apakah spt itu? terima kasih)
|jawab =
dalam lampiran PER 03/2022 di nomor 3 memang secara teknis tidak akan bisa diupload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya. dan dilampiran nomor 5 (yang bawah) disebutkan Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewatijangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharus nya dibuat, artinya ada jangka waktu sampai bisa dikatakan faktur pajak tidak dibuat.. Apabila di
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~