{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait per 03/2022 pasal 6 ayat 6, tertera bahwa apabila transaksi dilakukan dengan PT A (Kantor Pusat dan Pemusatan PPN) namuan barang di serahkan ke cabang, maka yg dilakukan adalah mengisi nama dan npwp pt a pusat namun alamat nya adalah pt cabang. bagaimana kah perlakuannya apabila transaksi di lakukan oleh cabang dan non PKP?selama ini yang terjadi adalah no npwp, nama dan alamat semua terpusat.. terima kasih
|jawab =
pemusatan dan barang dikirim ke cabang. sesuai pasal 6 ayat 6, npwp dan nama pusat, alamat cabang
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~