{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi, pak saya mau tanya. saya karyawan luar negeri pak, jadi bukti potong PPh 24. dan sebagai pengurang otomatis pada saat perhitungan tahunan terdapat kurang bayar PPh 29. jika saya orang pribadi kemarin melaporkan SPT Tahunan kurang bayar kan ada kewajiban membayar PPh 25 tiap bulan ya. nah itu dimulai dari masa apa ?
|jawab =
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~