{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ttg PMK 67/2022. apakah perusahaan asuransi wajib jadi PKP? Bila per tanggal 6 April 2022 belum menjadi PKP, kemudian efektif per tanggal 21 April 2022 menjadi PKP, apakah transaksi selama bulan April 2022 (1-20 April 2022) boleh dilakukan pemungutan PPN?
|jawab =
Jadi yang dikukuhkan PKP ini sebenarnya bukan Perusahaan asuransi nya, namun Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi nya sesuai Pasal 4 PMK-67/2022. Karena jasa asuransi sudah menjadi JKP di UU PPN-HPP, maka atas penyerahan JKP oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang sudah PKP ini terutang PPN dengan besaran tertentu. Dalam memudahkan administrasi PPN-nya, Perusahaan Asuransi ditunjuk sebagai pihak pemun
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~