{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#26Q Twitter https://twitter.com/Mikhayladani/status/1512220908915929095 setelah saya baca pada PER 3 PJ 2022 kemarin, pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan dapat membuat FP. minta tolong dijelaskan, karena kami yang usaha swalayan/eceran, keberatan jika semua BKP bebas PPN tersebut dibuatkan FPnya satu-satu ------------------------------------------------------------------------------------------- Ijin mas mba ini bisa digunggung kan ya?
|jawab =
#26A : bisa pake dasar aturan Pasal 80 ayat 9 PMK 18/2021, masih bisa digunggung
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~