{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya, apakah ada klausul pembulatan dalam perhitungan PPh Pasal 26? Contohnya : 1.250.300 dibulatkan menjadi 1.250.500 baru dikalikan 20% tarif
|jawab =
pembualatan diatur di se 22-1990 penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/ SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut : - Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. contohnya pembulatan bisa cek gambar atau lampiran se nya http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=7bc1ec1d9c3426357e69acd5bf320061&str=&q_do=mat
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~