{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pertanyaan saya, untuk pembelian mobil sedan di PT kan PPN Masukan tdk bisa dikreditkan waktu PT Menjual mobil tersebut harus menerbitkan PPn-K? di uu hpp kan pasal 9 ayat 8 huruf c dihapus ya, apa jadinya ketentuan saat ini pembelian sedan bisa dikreditkan pm nya?
|jawab =
Pasal 8 ayat 9 huruf C UU PPN sudah dihapus,
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~