{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jangka waktu dari SPHP sampai terbit SKP kapan?
|jawab =
Adanya ketentuan terkait jangka waktu dari SPHP sampai LHP. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporannya paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari WP sampai dengan tanggal LHP. (Pasal 15 ayat (5) PMK-184/PMK.03/2015) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pe
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~