{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #56Q (Twitter) saya baca pada PER 3 PJ 2022 kemarin, pasal 28 ayat 2, pedagang eceran yang menjual BKP yang dibebaskan (yg sebelumnya non BKP) dapat membuat FP. bagaimana cara pelaporannya? apakah wajib dibuatkan FP kode 08 ke semua pembeli eceran? atau bagaimana menurut peraturan? Apakah nanti masuk ke digunggung juga atau ada opsi lain? Mohon bantuannya mas/mbak |jawab = Digunggung di. Nanti langsung isikan di 1111AB. Tadi baca2 di spp sih bisa diedit angka ppn terutang di 1111ab itu Fakturnya krn ini pkp pe harusnya bisa pake yg kuitansi, bon dsj itu ARRY MUKTI PRABOWO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~